You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Provinsi DKI Resmi Serahkan RPJMD 2018-2022 ke DPRD
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Serahkan Draf RPJMD 2018-2022 ke DPRD

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini menyerahkan draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk didalami bersama.

Kami memohon kesepakatan bersama DPRD tentang draf awal RPJMD. Ini masih tahap awal

"Kami memohon kesepakatan bersama DPRD tentang draf awal RPJMD. Ini masih tahap awal," ujar Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta di Dedung DPRD, Rabu (6/12).

Saefullah menjelaskan, pengajuan permintaan persetujuan bersama ini dilakukan sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2010.

Pemprov DKI Masih Susun RPJMD 2018-2022

Di mana dalam aturan tersebut disebutkan, RPJMD harus selesai enam bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta resmi dilantik.

"Dari paparan yang sudah ditayangkan tadi, kita akan selesaikan pembahasan RPJMD bersama DPRD di 90 hari kerja atau tiga bulan," jelasnya.

Ia memastikan RPJMD 2018-2022 telah mengakomodir seluruh program beserta visi misi Gubernur dan Wagub. Di antaranya seperti pembangunan infrastruktur dan penanganan banjir.

"Selain itu penyediaan permukiman, ruang terbuka hijau, penciptaan lapangan kerja, perluasan layanan pendidikan dan kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1164 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye935 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati